Dan saya semakin rajin mencari informasi seputar bahan-bahan pembuat kue. Mencari tahu sebuah produk terbuat dari bahan apa, bahan campuran yang digunakan dan bagaimana proses pembuatannya. Tujuannya tentu saja agar kita tahu kehalalannya atau paling tidak mengetahui unsur yang terkandung di dalamnya. Karena sebuah produk bisa saja terdiri dari satu unsur/bahan atau dalam pembuatannya ditambahkan dengan bahan lain. Saya juga mulai mengamati di supermarket-supermarket, apakah ada label halal pada kemasan sebuah produk. Ternyata bahan-bahan yang selama ini kupakai tidak mempunyai label halal.
Semenjak itu aku semakin selektif memilih produk makanan maupun bahan tambahan makanan. Terutama bila kita tahu produk tersebut mempunyai titik kritis kehalalan, misal produk yang mengandung lemak, karena sumber lemak bisa diambil dari hewan atau nabati. Bahan-bahan seperti ovalet, TBM, baking powder, beberapa merk ragi dan masih banyak produk di sekitar kita yang tidak berlabel halal dan tidak mencantumkan daftar kandungan/unsur di dalamnya.
Bahan-bahan
tersebut sangat bermanfaat dalam pembuatan kue, tetapi bila kita meragukan kehalalannya
kita tidak perlu menggunakannya. Menurut pengalamanku, kita tetap bisa
berkreasi membuat kue yang bagus, walaupun tidak menggunakan bahan-bahan
tersebut. Asalkan kita mengolahnya dengan teknik yang benar, hasilnya akan
memuaskan.
Majelis Ulama Indonesia merupakan lembaga resmi yang diberikan wewenang untuk mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia. Tetapi karena berbagai faktor, tidak semua produsen makanan dan tambahan pangan mendaftarkan produknya ke MUI. Semoga saja nantinya semakin banyak produsen makanan dan bahan tambahan pangan di Indonesia ( yang notabene mayoritas muslim ) yang memperhatikan kehalalan dari sebuah produk.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung. Maaf komentar akan dimoderasi terlebih dahulu. 🌼🌻🌸