Mahram, Siapa Sajakah Mereka ?


Mahram dari kalangan wanita, yaitu orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya tanpa batas. Dibolehkan bagi lelaki ini  safar bersamanya, boleh boncengan dengannya, boleh melihat wajahnya,  tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.

Mahram dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu : 
- mahram karena nasab ( keturunan )
- mahram karena penyusuan
- mahram mushaharah ( kekeluargaan karena pernikahan ). 

Mahram karena nasab
Kelompok yang pertama dibagi menjadi tujuh golongan :
  • Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur  laki-laki maupun wanita.
  • Anak perempuan ( putri ), cucu permpuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  • Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
  • Saudara peremuan  bapak ( bibi ), saudara perempuan kakek ( bibi orang tua ) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  • Saudara perempuan ibu ( bibi ), saudara perempuan nenek ( bibi orang tua ) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  • Putri saudara perempuan ( keponakan ) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya  ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  • Putri saudara laki-laki ( keponakan ) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya  ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanallahu wa ta'alaa :
"Diharamkan atas kamu ( mengawnini ) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara - suadara bapakmu yang perempuan, saudara-saudar ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan ..." ( QS An Nisa : 23 )
Mahram karena penyusuan. Kelompok yang kedua juga berjumlah tujuh golongan sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua diantaranya telah disebutkan Allah subhanahu wa ta'aalaa :
"Dan ( diharamkan atas kalian ) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara- saudara peerempuan kalian dari penyusuan".( An-Nisa 23 )
Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan milik dia melainkan milik suami yang mengaulimya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut. Kemudian penyebutan saudara susuan secrara  mutlak, berarti masuk di dalamnya anak kandung  dari susu ibu susu, anak kandung dari ayah susu, begitu pula dari dua anak yang disusui oleh wanita yang sama. 
Maka ayat ini dan hadits yang marfu' :
"Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena penyusuan". ( Muttafaqun 'alaihi dari Ibnu Abbas ).
keduanya menunjukkan tersebarnya hubungan mahram hubungan dari pihak ibu dan ayah susu sebagaimana tersebarnya pada kerabat atau ( nasab ). Maka ibu dari orang tua susu misalnya, adalah mahram sebagai nenek karena susuan dan seterusya ke atas sebagaimana pada nasab.

Adapun dari pihak yang menyusu, maka hubungan mahram itu terbatas pada jalur anak keturunan nya saja. Maka anak keturunannya yaitu anak, cucu  dan seterusnya ke bawah aadalah mahram bagi ayah dan ibu susunya. 

Mahram mushaharah. Adapun kelompok yang ketiga maka jumlahnya 4 golongan sebagai berikut :
  • istri bapak ( ibu tiri ), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 22.
  • istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
  • ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
  • anak perempuan istri-dari suami lain ( rabibah ), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dar kerturunan rabib dan seterusnya ke bawah berdasarkan suratAn-Nisa ayat 23.
Golongan 1, 2, 3 menjadi mahram hanya sekedar dengan akad nikah yang sah meskipun belum melakukan jima' ( hubungan suami istri ), adapun yang ke empat dipersyaratkan adanya jima selain adanya akad nikah yang sah. Dan tidak dipersyaratkan rabibah itu harus dalam asuhannya menurut pendapat yang paling rajih yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraian atau ditinggal mati. Maka misalnya istri bapak ( ibu tiri ) tetap sebagai mahram meskipun dicerai atau ditinggal mati oleh bapak
.
Selain dari yang disebutkan di atas maka bukan mahram. Jadi boleh seseorang menikahi rabibah bapaknya atau menikahi perempuan dari saudara perempuan dari istri bapaknya dan seterusnnya.

Begitu pula saudara perempuan istri atau bibi istri, baik karena nasab atau penyusuan maka bukan mahram dan tidak berlaku hukum mahram padanya. Namun berlaku hukum mahram apabila saudaranya atau keponakannya itu masih sebagai istri.
Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'aalaa :
"Dan ( haram atasmu ) mengumpulkan dua wanita bersaudara sebagai istri ( secara bersama-sama )." ( An-Nisa 23 )
Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu muttafaqun 'alaih bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam melarang mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya sebagai istri secara bersama-sama. Wallahu a'lam bishshowab. ( Lihat tafsir Ibnu Katsir, tafsir As Sa'di, Asy Syarhul Mumti", 5/168-210 )

( Asy Syariah - Vol I No 8 - 1425 H )

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung. Maaf komentar akan dimoderasi terlebih dahulu. 🌼🌻🌸